JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah. <br /> <br />Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. <br /> <br />Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, baik advokat maupun jurnalis yang menjadi tersangka diduga bermufakat untuk membentuk citra negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung. <br /> <br />Pencitraan negatif menurut penyidik dilakukan melalui pemberitaan, konten media sosial, serta aksi demonstrasi dan diskusi. <br /> <br />Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci dampak langsung dari tindakan ketiga tersangka yang memengaruhi proses penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Ini Langkah Dewan Pers! di https://www.kompas.tv/nasional/588689/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-ini-langkah-dewan-pers <br /> <br />#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588690/full-update-kejagung-soal-tersangka-perintangan-penyidikan-ada-temuan-baru